Dahulu, nama aslinya adalah Abdus Syams. Tetapi, setelah masuk Islam namanya diganti oleh Rasulullah sehingga menjadi Abu Bakar. Gelar Ash- Shiddiq diberikan padanya karena ia adalah orang yang pertama mengakui peristiwa Isra’ Mi’raj. Lalu, ia pun diberi gelar Ash- Shiddiq (Orang yang percaya). Abu Bakar Ash Shiddiq adalah sahabat nabi Muhammad SAW yang paling tua dan ikut menyebarkan ajaran Islam, harta kekayaannya pun digunakan untuk kepentingan Islam.

Nabi Muhammad SAW pada hari Senin 12 Rabiul Awal 11 H atau pada tanggal 8 Juli 632 M wafat, pada usia 63 tahun. Umat Islam amat berduka dan terjadi vacum of power. Nabi Muhammad SAW tidak meninggalkan wasiat tentang siapa yang akan menggantikan beliau sebagai pemimpin politik umat Islam setelah beliauwafat. Nabi Muhammad nampaknya menyerahkan persoalan tersebut kepada kaum muslimin sendiri untuk menentukannya. Karena itulah, tidak lama setelah beliau wafat; belum lagi jenazahnya dimakamkan, sejumlah tokoh Muhajirin dan Anshar berkumpul di balai kota Bani Sa’idah, Madinah. Mereka memusyawarahkan siapa yang akan dipilih menjadi pemimpin. Musyawarah itu berjalan cukup alot karena masing-masing pihak, baik Muhajirin maupun Anshar, sama-sama merasa berhak menjadi pemimpin umat Islam. Namun, dengan semangat ukhuwah Islamiyah yang tinggi, akhirnya Abu Bakar Ash Shidiq terpilih sebagai Khalifah pertama.
Sebagai pemimpin umat Islam setelah Rasul, Abu Bakar Ash Shidiq disebut Khalifah Rasulullah (Pengganti Rasul Allah SWT) yang dalam perkembangan selanjutnya disebut khalifah saja.
Khalifah Abu Bakar menjadi khalifah hanya dua tahun. Pada tahun 634 M beliaumeninggal dunia. Masa sesingkat itu hanya dipergunakan untuk menyelesaikan persoalan dalam negeri terutama tantangan yang disebabkan oleh suku-suku bangsa Arab yang tidak mau tunduk lagi kepada pemerintah Madinah sepeninggal Rasulullah SAW. Mereka menganggap bahwa perjanjian yang dibuat dengan Nabi Muhammad SAW, dengan sendirinya batal setelah Nabi wafat. Karena itu mereka menentang Khalifah Abu Bakar. Karena sikap keras kepala dan penentangan mereka yang dapat membahayakan agama dan pemerintahan, Khalifah Abu Bakar menyelesaikan persoalan ini dengan apa yang disebut Perang Riddah (perang melawan kemurtadan). Khalid ibn Al-Walid ra adalah panglima yang banyak berjasa dalam Perang Riddah ini.
Nampaknya, kekuasaan yang dijalankan pada masa Khalifah Abu Bakar, sebagaimana pada masa Rasulullah SAW, bersifat sentral, kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif terpusat di tangan khalifah. Selain menjalankan roda pemerintahan, Khalifah juga melaksanakan hukum yang telah ditetapkan dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah. Meskipun demikian, seperti juga Nabi Muhammad SAW,Khalifah Abu Bakar selalu mengajak sahabat-sahabat nya bermusyawarah sebelum mengambil keputusan mengenai sesuatu, yang berfungsi sebagai lembaga legislatif pemerintahannya.
Setelah menyelesaikan urusan perang dalam negeri, barulah Khalifah Abu Bakar mengirim kekuatan ke luar Arabia. Khalid ibn Walid dikirim ke Iraq dan dapat menguasai wilayah al-Hirah di tahun 634 M. Ke Syria dikirim ekspedisi di bawah pimpinan empat panglima yaitu Abu Ubaidah ibnul Jarrah, Amr ibnul ‘Ash, Yazid ibn Abi Sufyan dan Syurahbil .
Keputusan-keputusan yang dibuat oleh khalifah Abu Bakar untuk membentuk beberapa pasukan tersebut, dari segi tata negara, menunjukkan bahwa ia juga memegang jabatan panglima tertinggi tentara Islam. Hal ini seperti juga berlaku di zaman modern ini di mana seorang kepala negara atau presiden juga sekaligus sebagai panglima tertinggi angkatan bersenjata.
Adapun urusan pemerintahan diluar kota Madinah, khalifah Abu Bakar membagi wilayah kekuasaan hukum Negara Madinah menjadi beberapa provinsi, dan setiap provinsi beliau menugaskan seorang amir atau wali (semacam jabatan gubernur).
Mengenai praktek pemerintahan Abu Bakar di bidang pranata sosial ekonomi adalah mewujudkan keadilan dan kesejahteraan sosial rakyat. Untuk kemaslahatan rakyat ini ia mengolah zakat, infak, sodaqoh yang berasal dari kaum muslimin, ghanimah harta rampasan perang dan jizyah dari warga Negara non-muslim, sebagai sumber pendapatan baitul mal. Penghasilan yang diperoleh dari sumber-sumber pendapatan Negara ini di bagikan untuk kesejahteraan tentara, bagi para pegawai Negara dan kepada rakyat yang berhak menerima sesuai ketentuan al-quran
Pada saat Abu Bakar meninggal dunia, sementara barisan depan pasukan Islam sedang mengancam Palestina, Irak, dan kerajaan Hirah. Ia diganti oleh “tangan kanan” nya, Umar ibn Khatthab al-Faruq. Ketika Abu Bakar sakit dan merasa ajalnya sudah dekat, beliau bermusyawarah dengan para pemuka sahabat, kemudian mengangkat Umar ibn Khatthab sebagai penggantinya dengan maksud untuk mencegah kemungkinan terjadinya perselisihan dan perpecahan di kalangan umat Islam. Kebijaksanaan Khalifah Abu Bakar tersebut ternyata diterima masyarakat yang segera secara beramai-ramai membaiat Umar bin Khattab. Umar menyebut dirinya Khalifah Rasulullah (pengganti dari Rasulullah). Ia juga memperkenalkan istilah Amir al-Mu’minin (petinggi orang-orang yang beriman).
Dari penunjukkan Umar sebagai penggantinya, ada hal yang perlu diperhatikan
1.Bahwa Abu Bakar dalam menunjuk Umar tidak meninggalkan azas musyawarah. Ia lebih dahulu mengadakan konsultasi untuk mengetahui aspirasi rakyat melalui tokoh-tokoh kaum muslimin.
2.Abu Bakar tidak menunjuk salah seorang putranya atau kerabatnya melainkan memilih seseorang yang disegani oleh rakyat karena sifat-sifat terpuji yang dimilikinya.
3.Pengukuhan Umar sebagai khalifah sepeniggal Abu Bakar berjalan baik dalam suatu bai’at umum dan terbuka tanpa ada pertentangan dikalangan kaum muslimin sehingga obsesi Abu Bakar untuk mempertahankan keutuhan umat Islam dengan cara penunjukkan itu terjamin.
Hal-hal yang dilakukan khalifah Abu Bakar Ash Shidiq :
1. Memerangi kaum murtad dan nabi palsu, diantaranya adalah Musailamah al Kadzab dari suku Hanifah di Yamamah, Al Aswad Al Insi di Yaman, Tulaihah Ibn Khuwailid dari suku Asad.
2. Memerangi kaum yang ingkar zakat.
3. Mengumpulkan Al Quran, kehilangan 70 orang hafidz quran saat memerangi kaum murtad dan nabi palsu. Oleh karena itu, Umar bin Khattab mengusulkan kepada khalifah Abu Bakar untukmengumpulkan al quran dan usul itu disetujui oleh khalifah. Beliau memerintahkan Zaid bin Tsabit untuk menyalin ayat-ayat quran yang sebelumnya ditulis di pelepah kurma, kulit binatang dan tumbuhan, tulang belulang dan sebagainya ke mushaf dengan rapi dan urutan ayatnya sesuai dengan petunjuk nabi Muhammad SAW.
4. Ekspansi atau perluasan wilayah.